Politik
BPK Didesak Evaluasi WTP Kemenhut di Tengah Potensi Kerugian Rp104,43 T
RMOL · 1 jam lalu
Sumber: RMOL · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- BPK memberi opini WTP kepada Kemenhut meski ada potensi kerugian Rp104,43 triliun.
- Kerugian berasal dari denda administratif atas pertambangan tanpa PPKH di kawasan hutan.
- Perhitungan merujuk Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/ME..
- Wakil Ketua Komisi IV DPR Hanan A. Rozak mempermasalahkan WTP tersebut.
- Potensi kerugian terkait aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.