‹ Kembali
Hukum

Putusan Perlawanan Eks Jampidsus Febrie 'Diembargo', Sidang Dilanjut

Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan pembuktian terhadap Febrie Adriansyah.
  • Jaksa menguraikan perbuatan Febrie memeras Tan Kian sebesar Rp 55 miliar.
  • Febrie didakwa melakukan TPPU sebesar Rp 346 miliar dan USD 440.990.
  • Jaksa menyebut Febrie membeli aset untuk menyamarkan uang hasil perusakan.
  • Hakim menyatakan surat dakwaan memberikan gambaran cukup terhadap perbuatan yang dituduhkan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Sidang eks Jampidsus berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara (Antara · 7 menit lalu)Kronologi Terungkapnya Pembunuhan Sadis Suami Siri Kepada Ibu dan Anak di Madiun (JPNN · 10 menit lalu)Kasus LAZ, KPK panggil direksi dan pegawai CV Dyas Karya Konstruksi (Antara · 12 menit lalu)Kanwil Kemenkum Gorontalo Imbau Korporasi Segera Perbarui Data, Batas Akhir 4 November 2026 (Republika · 14 menit lalu)