Hukum
KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp250 Juta untuk Layanan Pertanahan di Labuhanbatu
RMOL · 2 jam lalu
Sumber: RMOL · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- KPK tetapkan dua bidang tanah rampasan korupsi untuk digunakan oleh Kementerian ATR/BPN.
- Aset bernilai Rp250,48 juta, terdiri dari dua bidang tanah di Kelurahan Sioldengan, Kabupaten Labuhanbatu.
- Tanah tersebut akan mendukung sarana dan prasarana kantor pertanahan di Labuhanbatu.
- Pemanfaatan aset hasil korupsi menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara.
- PSP memungkinkan aset rampasan digunakan untuk peningkatan layanan publik.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.