Ekonomi
Hadapi MSCI, OJK Siapkan 3 Jurus Ini
CNBC Indonesia · 55 menit lalu
Sumber: CNBC Indonesia · 55 menit lalu
Recap • TITIR
- OJK perpanjang buyback tanpa RUPS hingga Juni 2027.
- Buyback sesuai POJK No. 13 Tahun 2023 dan POJK No. 29 Tahun 2023 pasal 29, 6, dan 12.
- OJK pastikan free float emiten sesuai ketentuan dan jangka waktu.
- OJK dorong BEI kuatkan transparansi dan tata kelola HSC dengan pihak independen.
- OJK dorong BEI perkuat pengawasan perdagangan termasuk deteksi transaksi tidak wajar.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.