‹ Kembali
Ekonomi

Boris Tampubolon: Pasal Kerugian Negara Harus Direvisi Cegah Kriminalisasi Para Profesional

Sumber: JPNN · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Pasal 2 atau 3 UU Tipikor dan Pasal 603 atau 6-04 KUHP perlu direvisi untuk mencegah kriminalisasi.
  • Banyak kasus kerugian negara dianggap korupsi padahal merupakan risiko bisnis.
  • Pakar Boris Tampubolon menyatakan ketidakjelasan pasal-pasal tersebut memperberat risiko kriminalisasi.
  • Revisi pasal diperlukan karena penggunaan kerugian negara sebagai alasan pidana tidak selalu valid.
  • Kriminalisasi terhadap profesional terjadi karena ketidakjelasan hukum dalam penafsiran kerugian negara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Sertifikasi Halal UMKM Ditunda hingga 2028 atas Arahan Presiden, Pemerintah Siapkan Solusi (Republika · 3 menit lalu)Ketua DPRD Jateng Sumanto Raih Penghargaan Berkat Gerakan Jogo Kali Merawat Bumi (Berita Jatim · 7 menit lalu)Sinergi BSI dan Prudential Syariah Padukan Olahraga Padel dan Edukasi Keuangan di BSI International Expo 2026 (Berita Jatim · 7 menit lalu)IHSG Tiba-tiba Anjlok 1% Lebih, Ini Penyebabnya (CNBC Indonesia · 8 menit lalu)