‹ Kembali
Ekonomi

DJP Gelar Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak, Bukan Tax Amnesty!

Sumber: CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • DJP hapus sanksi administratif dengan Keputusan KEP-239/PJ/2026 tanggal 8 Oktober 2026.
  • Keputusan ini berdasar PMK Nomor 71 Tahun 2026 dan tidak menghapus pokok pajak yang terutang.
  • Kebijakan hanya berlaku untuk sanksi tertentu jika wajib pajak memenuhi syarat dan mendapat keputusan DJP.
  • Tujuh kondisi syarat diperlukan untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi.
  • Rentang penerapan mencakup periode 8 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2027 tergantung jenis sanksi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Harga Emas Stabil Hari Ini, Potensi Bergerak Turun Sepekan ke Depan (Republika · 1 menit lalu)Dasco Sebut Indonesia Akan Tentukan Rating Sendiri, OJK Buka Suara (CNBC Indonesia · 3 menit lalu)Sertifikasi Halal UMKM Ditunda hingga 2028 atas Arahan Presiden, Pemerintah Siapkan Solusi (Republika · 4 menit lalu)Ketua DPRD Jateng Sumanto Raih Penghargaan Berkat Gerakan Jogo Kali Merawat Bumi (Berita Jatim · 8 menit lalu)