Ekonomi
DJP Gelar Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak, Bukan Tax Amnesty!
CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- DJP hapus sanksi administratif dengan Keputusan KEP-239/PJ/2026 tanggal 8 Oktober 2026.
- Keputusan ini berdasar PMK Nomor 71 Tahun 2026 dan tidak menghapus pokok pajak yang terutang.
- Kebijakan hanya berlaku untuk sanksi tertentu jika wajib pajak memenuhi syarat dan mendapat keputusan DJP.
- Tujuh kondisi syarat diperlukan untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi.
- Rentang penerapan mencakup periode 8 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2027 tergantung jenis sanksi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.