Hukum
Pakar Hukum Respons Wacana Perubahan Definisi Korupsi: Singgung Revisi Pasal Tipikor
Tribunnews · 1 jam lalu
Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Luhut Binsar Pandjaitan usulkan definisi korupsi fokus pada penyuapan, bukan kerugian negara.
- Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dinilai kurang jelas membedakan korupsi, pelanggaran administratif, dan risiko bisnis.
- Orang bisa didakwa tanpa niat jahat hanya karena berada di tempat dan waktu yang salah.
- Tidak ada pembeda antara tindak pidana administratif, perdata, dan korupsi dalam kasus kerugian negara.
- Kasus pencurian uang BUMN dianggap korupsi karena uang dianggap sebagai uang negara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.