‹ Kembali
Hukum

Pakar Hukum Respons Wacana Perubahan Definisi Korupsi: Singgung Revisi Pasal Tipikor

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Luhut Binsar Pandjaitan usulkan definisi korupsi fokus pada penyuapan, bukan kerugian negara.
  • Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dinilai kurang jelas membedakan korupsi, pelanggaran administratif, dan risiko bisnis.
  • Orang bisa didakwa tanpa niat jahat hanya karena berada di tempat dan waktu yang salah.
  • Tidak ada pembeda antara tindak pidana administratif, perdata, dan korupsi dalam kasus kerugian negara.
  • Kasus pencurian uang BUMN dianggap korupsi karena uang dianggap sebagai uang negara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Penyekapan 10 Calon ART di Surabaya Terungkap Setelah 2 Wanita Minta Tolong (JPNN · 12 menit lalu)Lowongan Kerja BAZNAS 2026 untuk Lulusan S1, Cek 4 Posisi dan Syarat (Medcom · 18 menit lalu)Media: 1.314 orang ditangkap dalam aksi unjuk rasa di Prancis, Sabtu (Antara · 19 menit lalu)KLH dan MUI Gaungkan Tobat Ekologis untuk Atasi Krisis Lingkungan | LPP RRI (RRI · 21 menit lalu)