Hukum
Karhutla yang Dilakukan Sengaja Harus Dicap Terorisme Lingkungan
RMOL · 2 jam lalu
Sumber: RMOL · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- Direktur Eksekutif HSI Rasminto mendukung revisi UU Kehutanan untuk pengaturan lebih tegas terhadap pelaku karhutla.
- Revisi itu mempertimbangkan pengategorian pembakaran sengaja dan berdampak luas sebagai terorisme lingkungan.
- Rasminto menilai usulan tersebut penting untuk memperkuat penegakan hukum kejahatan lingkungan.
- Kejahatan lingkungan selama ini kerap dipandang sebatas pelanggaran.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.