‹ Kembali
Hukum

Karhutla yang Dilakukan Sengaja Harus Dicap Terorisme Lingkungan

Sumber: RMOL · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Direktur Eksekutif HSI Rasminto mendukung revisi UU Kehutanan untuk pengaturan lebih tegas terhadap pelaku karhutla.
  • Revisi itu mempertimbangkan pengategorian pembakaran sengaja dan berdampak luas sebagai terorisme lingkungan.
  • Rasminto menilai usulan tersebut penting untuk memperkuat penegakan hukum kejahatan lingkungan.
  • Kejahatan lingkungan selama ini kerap dipandang sebatas pelanggaran.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Daftar 34 Peraih Adhi Makayasa yang Masih Aktif di Polri, Lengkap dengan Pangkat dan Tahun Akpol (Tribunnews · 26 menit lalu)Kuasa Hukum Dokter Tifa Desak Jaksa Tunjukkan Bukti Pemanggilan Jokowi, Singgung Kasus Nikita Mirzani (Warta Ekonomi · 34 menit lalu)Penimbunan BBM Biosolar di Rejang Lebong Terbongkar (JPNN · 44 menit lalu)Pengemudi Mobil Listrik Tabrak Ojol di Jaksel Jadi Tersangka (JPNN · 1 jam lalu)