‹ Kembali
Hukum

Penimbunan BBM Biosolar di Rejang Lebong Terbongkar

Sumber: JPNN · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Polres Rejang Lebong mengungkap dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis biosolar di Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Sabtu (24/10).
  • Petugas mengamankan 3,3 ton biosolar dan empat terduga pelaku berinisial YH (27), AA (20), F (17), dan AR (30).
  • Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penampungan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
  • Barang bukti lain meliputi dua truk Colt Diesel, empat tedmond, 10 jerigen 35 liter, dan dua mesin penyedot.
  • Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 jo UU Nomor 6 Tahun 2023 dan akan digelar perkara bersama BPH Migas.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Daftar 34 Peraih Adhi Makayasa yang Masih Aktif di Polri, Lengkap dengan Pangkat dan Tahun Akpol (Tribunnews · 56 menit lalu)Kuasa Hukum Dokter Tifa Desak Jaksa Tunjukkan Bukti Pemanggilan Jokowi, Singgung Kasus Nikita Mirzani (Warta Ekonomi · 1 jam lalu)Pengemudi Mobil Listrik Tabrak Ojol di Jaksel Jadi Tersangka (JPNN · 2 jam lalu)Karhutla di Gunung Arjun-Welirang Padam, Polisi Selidik Penyebab Kebakaran (Detik · 2 jam lalu)