Hukum
Forum Bahtsul Masail Ulas Hukum 'Menanam Sawit di Bekas Karhutla yang Disengaja'
Republika · 53 menit lalu
Sumber: Republika · 53 menit lalu
Recap • TITIR
- Lembaga Peradaban Luhur menggelar Forum Bahtsul Masail Kebangsaan ke-2 membahas hukum menanam sawit di bekas karhutla yang disengaja.
- FBMK ke-2 memutuskan menanam sawit dan tanaman industri lain di bekas karhutla yang disengaja hukumnya haram.
- Forum mendorong pelaku pembakaran hutan dihukum seberat-beratnya dan diperlakukan sebagai musuh negara.
- FBMK meminta pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan UU Masyarakat Adat yang berpihak pada masyarakat adat.
- Forum mendorong peninjauan kembali Pasal 69 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 agar tidak disalahgunakan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.