‹ Kembali
Hukum

Forum Bahtsul Masail Ulas Hukum 'Menanam Sawit di Bekas Karhutla yang Disengaja'

Sumber: Republika · 53 menit lalu
Recap • TITIR
  • Lembaga Peradaban Luhur menggelar Forum Bahtsul Masail Kebangsaan ke-2 membahas hukum menanam sawit di bekas karhutla yang disengaja.
  • FBMK ke-2 memutuskan menanam sawit dan tanaman industri lain di bekas karhutla yang disengaja hukumnya haram.
  • Forum mendorong pelaku pembakaran hutan dihukum seberat-beratnya dan diperlakukan sebagai musuh negara.
  • FBMK meminta pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan UU Masyarakat Adat yang berpihak pada masyarakat adat.
  • Forum mendorong peninjauan kembali Pasal 69 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 agar tidak disalahgunakan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Ledakan Penampungan Besi Tua di Belitung, Polisi Sterilisasi TKP (CNN Indonesia · 7 menit lalu)AFPI Apresiasi Putusan Hakim soal Dugaan Kartel Bunga Pinjol (JPNN · 13 menit lalu)PDIP Sambut Ajakan PKS Usut Kasus Polemik Ijazah Wapres Gibran di DPR (CNN Indonesia · 16 menit lalu)Damkar Purwakarta Catat 403 Kebakaran, 311 Kasus di Antaranya Karhutla (JPNN · 17 menit lalu)