Hukum
Anggota DPR Ingatkan Pentingnya Prosedur Konstitusional dalam Pemakzulan
Tribunnews · 1 jam lalu
Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak berwenang memberhentikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara sepihak.
- Azis menyatakan pemberhentian Wakil Presiden harus melalui mekanisme konstitusional, bukan berdasarkan tekanan atau kehendak politik semata.
- Konstitusi menyediakan jalur pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden melalui Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
- Prosesnya dimulai dari pendapat DPR, diperiksa MK, lalu dilanjutkan ke MPR untuk mengambil keputusan.
- Pernyataan Azis merespons polemik putusan MK terkait persyaratan pendidikan Gibran yang berkembang menjadi desakan pemakzulan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.