‹ Kembali
Hukum

Anggota DPR Ingatkan Pentingnya Prosedur Konstitusional dalam Pemakzulan

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak berwenang memberhentikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara sepihak.
  • Azis menyatakan pemberhentian Wakil Presiden harus melalui mekanisme konstitusional, bukan berdasarkan tekanan atau kehendak politik semata.
  • Konstitusi menyediakan jalur pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden melalui Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
  • Prosesnya dimulai dari pendapat DPR, diperiksa MK, lalu dilanjutkan ke MPR untuk mengambil keputusan.
  • Pernyataan Azis merespons polemik putusan MK terkait persyaratan pendidikan Gibran yang berkembang menjadi desakan pemakzulan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Ledakan Penampungan Besi Tua di Belitung, Polisi Sterilisasi TKP (CNN Indonesia · 7 menit lalu)AFPI Apresiasi Putusan Hakim soal Dugaan Kartel Bunga Pinjol (JPNN · 13 menit lalu)PDIP Sambut Ajakan PKS Usut Kasus Polemik Ijazah Wapres Gibran di DPR (CNN Indonesia · 16 menit lalu)Damkar Purwakarta Catat 403 Kebakaran, 311 Kasus di Antaranya Karhutla (JPNN · 17 menit lalu)