Hukum
Polres Rejang Lebong ungkap penimbunan 3,3 ton BBM bersubsidi
Antara · 1 jam lalu
Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Polres Rejang Lebong mengungkap dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis biosolar di Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Sabtu (24/10).
- Petugas mengamankan 3,3 ton biosolar dan empat terduga pelaku berinisial YH (27), AA (20), F (17), dan AR (30).
- Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penampungan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
- Barang bukti lain meliputi dua truk Colt Diesel, empat tedmond, 10 jerigen 35 liter, dan dua mesin penyedot.
- Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 jo UU Nomor 6 Tahun 2023 dan akan digelar perkara bersama BPH Migas.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.