‹ Kembali
Hukum

Polres Rejang Lebong ungkap penimbunan 3,3 ton BBM bersubsidi

Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Polres Rejang Lebong mengungkap dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis biosolar di Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Sabtu (24/10).
  • Petugas mengamankan 3,3 ton biosolar dan empat terduga pelaku berinisial YH (27), AA (20), F (17), dan AR (30).
  • Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penampungan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
  • Barang bukti lain meliputi dua truk Colt Diesel, empat tedmond, 10 jerigen 35 liter, dan dua mesin penyedot.
  • Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 jo UU Nomor 6 Tahun 2023 dan akan digelar perkara bersama BPH Migas.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Polres Pelalawan Salurkan Sembako, Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat (Detik · 10 menit lalu)Kasus Ibu dan Anak Asal Bogor Hilang di Madiun, Suami Siri Ditangkap, Polisi Dalami Dugaan Mutilasi (Tribunnews · 13 menit lalu)Forum Bahtsul Masail Ulas Hukum 'Menanam Sawit di Bekas Karhutla yang Disengaja' (Republika · 24 menit lalu)Polisi Ditembak Terduga Pelaku Curanmor di Palembang, Begini Kejadiannya (JPNN · 33 menit lalu)