‹ Kembali
Hukum

Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

Sumber: RMOL · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Riati Hulu menggugat PT Great Eastern Life Indonesia dengan nilai sengketa Rp1,005 miliar di PN Jakarta Selatan.
  • Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 1314/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL pada Kamis, 22 Oktober 2026.
  • Riati Hulu bertindak sebagai penggugat dan didampingi kuasa hukum Andi Baroa.
  • Gugatan didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Great Eastern Life Indonesia.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Bruno Fernandes 'Dihukum', Jadi Cadangan di MU vs Bournemouth (CNN Indonesia · 5 menit lalu)Pengacara Dokter Tifa Pertanyakan Pemanggilan Jokowi, Jaksa Sebut Sudah Ada Jadwal (Tribunnews · 11 menit lalu)Polres Rejang Lebong ungkap penimbunan 3,3 ton BBM bersubsidi (Antara · 23 menit lalu)MAKI Adukan Seluruh Pimpinan KPK ke Dewas terkait Nusron Wahid, Ada Apa? (iNews · 33 menit lalu)