Hukum
Tabrakan Beruntun di Blok M, Pengemudi Mobil Listrik BYD Ditetapkan Jadi Tersangka
Media Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Pengemudi mobil listrik BYD ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun di Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu (24/10).
- Insiden melibatkan lima kendaraan: BYD, Honda Beat, Wuling, Toyota Nav1, dan Honda Mobilio.
- Pengemudi ojek online terlindas dan menderita luka serius, dilaporkan dilarikan ke RS Fatmawati.
- Korban masih dalam perawatan intensif di RS Fatmawati setelah operasi.
- Penyebab kecelakaan diduga karena kepanikan pengemudi BYD saat kepadatan lalu lintas.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.