Hukum
Yusril Merespons Usulan Luhut yang Ingin Mengubah Definisi Korupsi
JPNN · 19 menit lalu
Sumber: JPNN · 19 menit lalu
Recap • TITIR
- Usulan Luhut Binsar Pandjaitan menghapus unsur kerugian negara dari UU Tipikor dinilai berpotensi memberi impunitas bagi pejabat dan korporasi.
- Jikalahari kritik usulan tersebut karena mengkhianati korban korupsi dan melemahkan penegakan hukum terhadap kejahatan perizinan di sektor ekstraktif.
- Kasus korupsi perizinan di Riau menunjukkan kerugian keuangan mencapai Rp3,328 triliun dari 6 kasus penerbitan izin ilegal.
- Pasal kerugian negara tetap ada dalam UU KUHP 2023, dengan dimasukkan ke Pasal 603 dan 604 sebagai delik tindak pidana korupsi.
- Anggota DPR dari PKB dan NasDem menolak usulan Luhut karena berpotensi melemahkan penegakan hukum dan menimbulkan beban keuangan negara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.