‹ Kembali
Hukum

Yusril Merespons Usulan Luhut yang Ingin Mengubah Definisi Korupsi

Sumber: JPNN · 19 menit lalu
Recap • TITIR
  • Usulan Luhut Binsar Pandjaitan menghapus unsur kerugian negara dari UU Tipikor dinilai berpotensi memberi impunitas bagi pejabat dan korporasi.
  • Jikalahari kritik usulan tersebut karena mengkhianati korban korupsi dan melemahkan penegakan hukum terhadap kejahatan perizinan di sektor ekstraktif.
  • Kasus korupsi perizinan di Riau menunjukkan kerugian keuangan mencapai Rp3,328 triliun dari 6 kasus penerbitan izin ilegal.
  • Pasal kerugian negara tetap ada dalam UU KUHP 2023, dengan dimasukkan ke Pasal 603 dan 604 sebagai delik tindak pidana korupsi.
  • Anggota DPR dari PKB dan NasDem menolak usulan Luhut karena berpotensi melemahkan penegakan hukum dan menimbulkan beban keuangan negara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Residivis Tipu 15 Wanita Muda dan Bawa Kabur Motor Usai Kenalan di Facebook, Nih Tampangnya! (Okezone · 21 menit lalu)Bentrokan Pecah di Paris, Polisi Prancis Sebut 500 Perusuh Berusaha Bobol Dealer Mobil (Tribunnews · 32 menit lalu)DPR Dukung Polri Jerat 11 Korporasi Tersangka Karhutla, Termasuk Perusahaan Asing (JPNN · 1 jam lalu)Demo Kembali Melanda Prancis, Polisi Terjunkan 70.000 Personel, 135 Orang Ditangkap (Tribunnews · 1 jam lalu)