Hukum
Satpol PP razia warung jamu yang jual minuman beralkohol di Jakut
Antara · 15 menit lalu
Sumber: Antara · 15 menit lalu
Recap • TITIR
- Satpol PP Jakarta Utara menyita 197 botol minuman beralkohol ilegal dalam razia gabungan di beberapa warung wilayah Cilincing.
- Kepala Satpol PP Jakarta Utara Budhy Noviandi menyebut razia ini respons atas laporan masyarakat soal penjualan miras di pemukiman.
- Operasi melibatkan unsur TNI dan Dinas Perhubungan, diawali apel pengecekan dan pengarahan personel.
- Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
- Pemilik warung diberikan tindakan administratif dan surat pernyataan resmi agar tidak menjual miras tanpa izin lagi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.