Hukum
Luhut Usul Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi, Yusril: Harus Berpikir Bijak dan Hati-hati
Sindonews · 22 menit lalu
Sumber: Sindonews · 22 menit lalu
Recap • TITIR
- Yusril Ihza Mahendra menyatakan wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi yang diusulkan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan perlu dikaji mendalam dan hati-hati.
- Yusril menyebut usulan DEN itu baru wacana dan garis besar, belum masuk detail definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC.
- Yusril mengatakan hal itu masih memerlukan pendalaman terkait hukum materiil maupun hukum formilnya.
- Yusril dijadwalkan menghadiri undangan DEN pada Senin (26/10/2026).
- Yusril menduga pertemuan itu menjadi kesempatan DEN menjelaskan usulan sekaligus mendengarkan pandangannya soal hukum pemberantasan korupsi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.