‹ Kembali
Hukum

Luhut Usul Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi, Yusril: Harus Berpikir Bijak dan Hati-hati

Sumber: Sindonews · 22 menit lalu
Recap • TITIR
  • Yusril Ihza Mahendra menyatakan wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi yang diusulkan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan perlu dikaji mendalam dan hati-hati.
  • Yusril menyebut usulan DEN itu baru wacana dan garis besar, belum masuk detail definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC.
  • Yusril mengatakan hal itu masih memerlukan pendalaman terkait hukum materiil maupun hukum formilnya.
  • Yusril dijadwalkan menghadiri undangan DEN pada Senin (26/10/2026).
  • Yusril menduga pertemuan itu menjadi kesempatan DEN menjelaskan usulan sekaligus mendengarkan pandangannya soal hukum pemberantasan korupsi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pengemudi mobil listrik yang lindas ojol di Jaksel negatif narkoba (Antara · 4 menit lalu)Satpol PP razia warung jamu yang jual minuman beralkohol di Jakut (Antara · 14 menit lalu)Buntut Film Pesta Babi, Dandhy Laksono Diperiksa Polisi Pekan Depan (Okezone · 15 menit lalu)Lindas Ojol di Blok M, Terkuak Kondisi Sopir Mobil Listrik Saat Kejadian (Tribunnews · 35 menit lalu)