‹ Kembali
Politik

Pemerintah Cabut Izin Tambang Emas PT Kristalin Ekalestari di Papua

Sumber: CNBC Indonesia · 19 menit lalu
Recap • TITIR
  • Pencabutan IUP Operasi Produksi PT Kristalin Ekalestari diberlakukan 12 Oktober 2026.
  • Keputusan berdasarkan permohonan Menteri ESDM tanggal 9 Oktober 2026 dan rekomendasi Satgas PKH tanggal 31 Agustus 2026.
  • PT Kristalin Ekalestari terbukti buka tambang di kawasan hutan tanpa PPKH di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
  • Seluruh WIUP seluas 3.500 hektare dikembalikan ke pemerintah sesuai peraturan.
  • PT Kristalin Ekalestari wajib selesaikan kewajiban tertunggak dan tanggungan fasilitas kepabeanan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pemerintah Perkuat Sinkronisasi Rencana Induk Keistimewaan DIY | LPP RRI (RRI · 3 menit lalu)Indonesia dan AS Perkuat Keamanan Rantai Pasok Semikonduktor | LPP RRI (RRI · 8 menit lalu)Ada Perda Izinkan Bakar Lahan hingga Dua Hektare, Pakar Soroti Risiko Karhutla (Republika · 9 menit lalu)Prabowo Belum Reshuffle Nusron Wahid, Pengamat: Presiden Sedang Cari Waktu yang Pas (Tribunnews · 20 menit lalu)