‹ Kembali
Hukum

Pengadilan Niaga batalkan putusan KPPU soal bunga pinjol

Sumber: Antara · 17 menit lalu
Recap • TITIR
  • Majelis Hakim Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terkait bunga pinjaman daring.
  • Putusan dijatuhkan kepada 97 entitas bisnis yang mengajukan upaya hukum terhadap KPPU.
  • KPPU dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp23,59 juta.
  • KPPU menyatakan 97 penyelenggara pinjol melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait batas atas suku bunga.
  • KPPU menjatuhkan sanksi denda total Rp755 miliar kepada 97 entitas bisnis tersebut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Sopir BYD Tabrak 4 Mobil dan Lindas Ojol di Blok M Dites Urine, Ini Hasilnya (Detik · 5 menit lalu)Indonesia Terbuka atas Usulan Malaysia soal Kerangka Hukum Karhutla di ASEAN | LPP RRI (RRI · 5 menit lalu)Dua Pemuda di Tulungagung Ditangkap Polisi Usai Curi Sepeda Motor (Berita Jatim · 10 menit lalu)KBRI Phnom Penh Fasilitasi Pemulangan 357 WNI dari Kamboja | LPP RRI (RRI · 35 menit lalu)