Hukum
Pengadilan Niaga batalkan putusan KPPU soal bunga pinjol
Antara · 17 menit lalu
Sumber: Antara · 17 menit lalu
Recap • TITIR
- Majelis Hakim Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terkait bunga pinjaman daring.
- Putusan dijatuhkan kepada 97 entitas bisnis yang mengajukan upaya hukum terhadap KPPU.
- KPPU dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp23,59 juta.
- KPPU menyatakan 97 penyelenggara pinjol melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait batas atas suku bunga.
- KPPU menjatuhkan sanksi denda total Rp755 miliar kepada 97 entitas bisnis tersebut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.