Hukum
12 Tersangka Kasus Sumber Daya Alam Ditangkap Polda Metro Jaya
JPNN · 22 menit lalu
Sumber: JPNN · 22 menit lalu
Recap • TITIR
- Polda Metro Jaya menangkap 12 tersangka terkait lima perkara sumber daya alam, barang bersubsidi, dan satwa dilindungi.
- Perkara meliputi tambang ilegal batu galena, merkuri ilegal, penyalahgunaan Bio Solar dan LPG bersubsidi, serta sisik trenggiling.
- Lima tersangka kasus galena dengan barang bukti 54 ton senilai Rp2,336 miliar.
- Dua tersangka merkuri dengan 26 jerigen senilai Rp1,365 miliar dan seorang tersangka Bio Solar 245 liter.
- Penyidikan dikembangkan menelusuri asal barang, jaringan distribusi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.