‹ Kembali
Hukum

Polri Buru Pelaku Pembakaran Hutan, Penegakan Hukum Karhutla Diperketat!

Sumber: iNews · 38 menit lalu
Recap • TITIR
  • Delapan provinsi ditetapkan dalam status keadaan darurat karhutla pada 20 Oktober 2026.
  • Pemerintah menerjunkan 72.303 personel dan 50 unit dukungan udara, termasuk 17 pesawat patroli dan 33 helikopter water bombing.
  • Kebakaran di lahan gambut menjadi tantangan karena api bisa menjalar di bawah permukaan tanah.
  • Penanganan karhutla memerlukan sistem terpadu dengan kesiapsiagaan, respons cepat, pencegahan, dan pemulihan.
  • Pemerintah berkoordinasi dengan Malaysia dan Singapura melalui ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Yordania Tetapkan Masa Berkabung Nasional Tiga Hari usai Serangan Teror di Gereja (Media Indonesia · 8 menit lalu)Polri Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Belawan, Bobby Nasution Soroti Darurat Narkoba Sumut (Mili.id · 13 menit lalu)Bukan Sekadar Rugikan Negara, KPK dan NISS Nigeria Ungkap Korupsi Danai Milisi-Perdagangan Manusia (Tribunnews · 16 menit lalu)Kecamatan Cengkareng Catat Kasus DBD Tertinggi di Jakarta Barat (Media Indonesia · 26 menit lalu)