Politik
Realisasi Perda Disabilitas Belum Maksimal, Wibi Desak Disdik Bangun SLB di Cakung
Berita Kota · 1 jam lalu
Sumber: Berita Kota · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Pemprov diharapkan realisasi Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang hak penyandang disabilitas secara konkret.
- BUMD wajib alokasikan 2 persen kuota pekerjaan, swasta 1 persen, sesuai Perda Disabilitas.
- Dinas Pendidikan DKI diminta dirikan SLB di Cakung, Jakarta Timur.
- Transjakarta diminta tambah kuota Transcare dan peningkatan pelatihan kerja di PPKD.
- Kriteria desil ekonomi untuk bantuan sosial harus diskresi, karena keluarga kaya tidak menjamin kebutuhan anak disabilitas.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.