‹ Kembali
Politik

Demokrasi Punya Aturan dan Waktunya

Sumber: Republika · 13 menit lalu
Recap • TITIR
  • MK menolak permohonan pembatalan jabatan Gibran dalam perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
  • Putusan MK tidak membatalkan jabatan Wakil Presiden atau memerintahkan Presiden memberhentikannya.
  • Perkara adalah perselisihan hasil pemilu, bukan pengujian materi undang-undang.
  • MK menyebut bukti pendidikan Gibran dan kewenangan lembaga lain menurut UUD.
  • Pemakzulan Presiden terkait desakan atas putusan MK tidak didukung oleh ketegasan hukum.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Wamen ESDM: Transformasi Energi Indonesia di Jalur Tepat Menuju Kedaulatan Nasional (Republika · 8 menit lalu)Wamen ESDM: Transformasi energi Indonesia berada di jalur yang benar (Antara · 9 menit lalu)Pemkab Mojokerto Salurkan Bantuan Sosial Beasiswa Senilai Rp812 juta (Berita Jatim · 10 menit lalu)Erick Thohir berikan surat dukungan kepada Presiden FIFA (Antara · 26 menit lalu)