Politik
Demokrasi Punya Aturan dan Waktunya
Republika · 13 menit lalu
Sumber: Republika · 13 menit lalu
Recap • TITIR
- MK menolak permohonan pembatalan jabatan Gibran dalam perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
- Putusan MK tidak membatalkan jabatan Wakil Presiden atau memerintahkan Presiden memberhentikannya.
- Perkara adalah perselisihan hasil pemilu, bukan pengujian materi undang-undang.
- MK menyebut bukti pendidikan Gibran dan kewenangan lembaga lain menurut UUD.
- Pemakzulan Presiden terkait desakan atas putusan MK tidak didukung oleh ketegasan hukum.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.