‹ Kembali
Hukum

Pelaku perampokan toko emas di Jember diringkus kurang dari 24 jam

Sumber: Antara · 21 menit lalu
Recap • TITIR
  • Polres Jember menangkap dua pelaku perampokan Toko Emas Murni yang melukai dua korban dalam waktu kurang dari 24 jam.
  • Kedua pelaku ditangkap di Banyuwangi saat hendak kabur ke Pulau Bali pada Kamis (22/10) malam.
  • Pelaku berinisial DBN dan DS tidak melawan saat ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolres Jember.
  • Kerugian korban hampir Rp300 juta berupa uang pecahan 100 dolar Singapura, tanpa perhiasan emas yang diambil.
  • Pelaku nekat merampok karena terlilit utang Rp80 juta akibat kalah judi online dan terancam pidana 9 hingga 12 tahun.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Polda Metro Jaya ringkus 12 orang tersangka kasus sumber daya alam (Antara · 5 menit lalu)Polda Jatim Tangkap 1.212 Pelaku Kejahatan dalam 12 Hari Operasi Sikat Semeru (Jatim Now · 11 menit lalu)KY Sanksi Hakim Tipikor dalam Perkara Bengawan Kamto, Ini Respons Kuasa Hukum (Republika · 11 menit lalu)13 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Luas Lahan Terbakar 29.534 Ha (CNN Indonesia · 15 menit lalu)