‹ Kembali
Hukum

KY Sanksi Hakim Tipikor dalam Perkara Bengawan Kamto, Ini Respons Kuasa Hukum

Sumber: Republika · 22 menit lalu
Recap • TITIR
  • Komisi Yudisial menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jambi Alfretty Marojahan Butar Butar.
  • Sanksi terkait pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam penanganan perkara korupsi terdakwa Bengawan Kamto.
  • Informasi sanksi disampaikan Ilham Kurniawan Dartias, kuasa hukum Bengawan Kamto.
  • Ilham sebelumnya melaporkan hakim tersebut atas dugaan pelanggaran etik saat menangani perkara kliennya.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Polisi Bantah Dugaan Tangkap Lepas 2 Orang di Peneleh, Keduanya Jalani Rehabilitasi (JPNN · 2 menit lalu)Kapolri puji Bobby Nasution Gubernur pertama larang ASN gunakan vape (Antara · 3 menit lalu)Kelakuan Pria di Banten Gasak Motor 7 Wanita Lewat Aplikasi Kencan (Detik · 8 menit lalu)Pengelolaan BUMN Strategis, Kepastian Regulasi dan Kepentingan Negara Jadi Fokus Kajian (Media Indonesia · 10 menit lalu)