Hukum
Sosok Muhammad Nasir Djamil, Anggota DPR dari PKS Tolak Usulan Luhut Binsar Soal Redefinisi Korupsi
Tribunnews · 22 menit lalu
Sumber: Tribunnews · 22 menit lalu
Recap • TITIR
- Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menolak usulan Luhut Binsar Pandjaitan menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam definisi korupsi.
- Nasir menilai usulan itu berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi dan membuka celah praktik korupsi lebih luas.
- Luhut menyebut definisi korupsi merujuk UNCAC yang menitikberatkan penyuapan, bukan kerugian negara.
- Nasir menegaskan penyuapan hanya salah satu bentuk tindak pidana korupsi dalam UU Tipikor.
- Nasir telah lima periode menjadi anggota DPR RI sejak 2004 dengan harta Rp3,86 miliar per LHKPN 1 April 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.