Sidang gugatan perdata antara Nur Rohmah, eks ART Erin, dengan Erin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih berpeluang damai. Gugatan tersebut diajukan pada 5 Juli 2026, dengan tuntutan pengembalian barang pribadi seperti handphone dan KTP yang diklaim masih ditahan oleh Erin, serta kompensasi atas kerugian psikologis yang dialami Nur. Hakim memberikan kesempatan 14 hari untuk pertemuan damai meski pihak Erin selalu absen, dan pengacara Nur menyatakan pihaknya tetap menuntut pengembalian hak-hak pribadi yang diklaim belum diberikan. [Sumber: CNN Indonesia]