‹ Kembali
Politik

Komisi I Sebut Revisi UU Peradilan Militer Tak Perlu Tunggu Tenggat MK

Sumber: CNN Indonesia · 18 menit lalu
Recap • TITIR
  • Komisi I DPR dorong akselerasi revisi UU Peradilan Militer tanpa menunggu batas tenggat dua tahun.
  • Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan kehilangan kekuatan hukum.
  • Revisi wajib menetapkan batas yurisdiksi antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum.
  • Kemenkum kaji putusan MK dan perluasan peradilan koneksitas yang memunculkan ketidaksinkronan tiga regulasi.
  • Wamenkum sebut penuntut umum punya 14 hari untuk menentukan status tersangka.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pemerintah dan Pertamina Pastikan Kesiapan Kilang RDMP Balikpapan (CNN Indonesia · 4 menit lalu)Lantik 5 Pejabat Eselon I Kemenkeu, Suahasil Titip Pesan Khusus Ini (CNBC Indonesia · 7 menit lalu)RUU Pemilu, DPR Pertimbangkan Anggota KPU-Bawaslu Ditambah Jadi 9 Orang (Okezone · 14 menit lalu)Video: Prabowo Kirim Rp 1,23 Triliun ke 7 Provinsi Terdampak Karhutla (CNBC Indonesia · 14 menit lalu)