Politik
Komisi I Sebut Revisi UU Peradilan Militer Tak Perlu Tunggu Tenggat MK
CNN Indonesia · 18 menit lalu
Sumber: CNN Indonesia · 18 menit lalu
Recap • TITIR
- Komisi I DPR dorong akselerasi revisi UU Peradilan Militer tanpa menunggu batas tenggat dua tahun.
- Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan kehilangan kekuatan hukum.
- Revisi wajib menetapkan batas yurisdiksi antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum.
- Kemenkum kaji putusan MK dan perluasan peradilan koneksitas yang memunculkan ketidaksinkronan tiga regulasi.
- Wamenkum sebut penuntut umum punya 14 hari untuk menentukan status tersangka.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.