Politik
Kapolri hingga Menhan Tertibkan Tambang Ilegal di Nabire, Izin 3.500 Hektare Dicabut
Mili.id · 24 menit lalu
Sumber: Mili.id · 24 menit lalu
Recap • TITIR
- Pemerintah mencabut IUP PT KEL seluas 3.500 hektare di Nabire, Papua Tengah, pada Kamis (22/10/2026).
- Satgas PKH bersama TNI, Polri, dan instansi terkait menertibkan pertambangan ilegal tersebut.
- PT KEL beroperasi tanpa izin penggunaan kawasan hutan dan tidak memenuhi kewajiban dana reklamasi.
- Pencabutan izin berdasarkan Pasal 119 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
- PT KEL tetap wajib memulihkan lingkungan, melunasi pajak dan royalti, serta membayar pesangon pekerja.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.