‹ Kembali
Politik

Kapolri hingga Menhan Tertibkan Tambang Ilegal di Nabire, Izin 3.500 Hektare Dicabut

Sumber: Mili.id · 24 menit lalu
Recap • TITIR
  • Pemerintah mencabut IUP PT KEL seluas 3.500 hektare di Nabire, Papua Tengah, pada Kamis (22/10/2026).
  • Satgas PKH bersama TNI, Polri, dan instansi terkait menertibkan pertambangan ilegal tersebut.
  • PT KEL beroperasi tanpa izin penggunaan kawasan hutan dan tidak memenuhi kewajiban dana reklamasi.
  • Pencabutan izin berdasarkan Pasal 119 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
  • PT KEL tetap wajib memulihkan lingkungan, melunasi pajak dan royalti, serta membayar pesangon pekerja.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pemerintah dan Pertamina Pastikan Kesiapan Kilang RDMP Balikpapan (CNN Indonesia · 4 menit lalu)Lantik 5 Pejabat Eselon I Kemenkeu, Suahasil Titip Pesan Khusus Ini (CNBC Indonesia · 7 menit lalu)RUU Pemilu, DPR Pertimbangkan Anggota KPU-Bawaslu Ditambah Jadi 9 Orang (Okezone · 14 menit lalu)Video: Prabowo Kirim Rp 1,23 Triliun ke 7 Provinsi Terdampak Karhutla (CNBC Indonesia · 14 menit lalu)