‹ Kembali
Hukum

Usulan Luhut soal Penghapusan Unsur Kerugian Negara Dikritik Anggota DPR

Sumber: Tribunnews · 59 menit lalu
Recap • TITIR
  • Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian yang membatasi definisi korupsi pada praktik suap.
  • Kajian DEN disusun berdasarkan UNCAC yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.
  • Luhut menyatakan Indonesia satu-satunya negara yang memasukkan kerugian keuangan negara sebagai kategori korupsi.
  • Menurut Luhut, unsur kerugian keuangan negara memberatkan sektor bisnis termasuk BPI Danantara yang membawahi BUMN.
  • UU Tipikor mengatur sedikitnya 30 perbuatan tindak pidana korupsi, termasuk kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Bikin Terperanjat di Sidang, Dokter Tifa Soroti Tanda Tangan Saksi Ini yang Nyaris Mirip Jokowi (Warta Ekonomi · 5 menit lalu)Persib Tumbang, Igor Tolic: Kami Dihukum karena Satu Kesalahan (Medcom · 5 menit lalu)Rekomendasi Drama Korea Bertema Penyamaran Paling Menegangkan (Medcom · 5 menit lalu)Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Sidoarjo, Rugikan Negara Rp2,14 Miliar (iNews · 16 menit lalu)