‹ Kembali
Hukum

Kesaksian Ahli Untungkan Pihak Richard Lee di Kasus Skincare, 2 Dakwaan Disebut Gugur

Sumber: Tribunnews · 24 menit lalu
Recap • TITIR
  • Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menilai keterangan ahli di sidang kasus skincare di Pengadilan Negeri Tangerang menguntungkan pihaknya.
  • Faizal menyebut dua unsur dakwaan Pasal 435 UU Kesehatan, yakni memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar, tidak terpenuhi.
  • Produk White Tomato tercatat diproduksi PT Imedco Djaja, bukan Richard Lee secara pribadi, sehingga unsur memproduksi dinilai gugur.
  • Izin edar atau notifikasi melekat pada produk, bukan kemasannya, menurut penjelasan ahli dalam persidangan.
  • Sidang menghadirkan saksi ahli Dr. Sundoyo, Tim Perumus UU Kesehatan, dalam kasus laporan Doktif terhadap produk Klinik Athena.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kasus Karhutla, Pemerintah Didesak Ungkap Pemilik Lahan hingga Pengendali Korporasi (Sindonews · 6 menit lalu)KPK-PN menilai respons ASDP tangani insiden KMP Batumandi sudah tepat (Antara · 8 menit lalu)Rumah Bruno Fernandes Dirampok usai MU Dibantai Como (Media Indonesia · 10 menit lalu)PDIP Kritik Pedas Luhut: Revisi Definisi Korupsi Sama Saja Buka Karpet Merah Penjarahan Uang Negara (Warta Ekonomi · 30 menit lalu)