Hukum
Kesaksian Ahli Untungkan Pihak Richard Lee di Kasus Skincare, 2 Dakwaan Disebut Gugur
Tribunnews · 24 menit lalu
Sumber: Tribunnews · 24 menit lalu
Recap • TITIR
- Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menilai keterangan ahli di sidang kasus skincare di Pengadilan Negeri Tangerang menguntungkan pihaknya.
- Faizal menyebut dua unsur dakwaan Pasal 435 UU Kesehatan, yakni memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar, tidak terpenuhi.
- Produk White Tomato tercatat diproduksi PT Imedco Djaja, bukan Richard Lee secara pribadi, sehingga unsur memproduksi dinilai gugur.
- Izin edar atau notifikasi melekat pada produk, bukan kemasannya, menurut penjelasan ahli dalam persidangan.
- Sidang menghadirkan saksi ahli Dr. Sundoyo, Tim Perumus UU Kesehatan, dalam kasus laporan Doktif terhadap produk Klinik Athena.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.