‹ Kembali
Hukum

Kasus Karhutla, Pemerintah Didesak Ungkap Pemilik Lahan hingga Pengendali Korporasi

Sumber: Sindonews · 31 menit lalu
Recap • TITIR
  • Pemerintah diminta unggah kategori pelaku berdasarkan luas lahan yang dikuasai.
  • Kategori pelaku mencakup individu dengan lahan 1 hektare atau 200 meter.
  • Penyidikan perlu mempertimbangkan pihak yang memiliki peran pengendalian perusahaan.
  • Penegakan hukum korporasi tidak terbatas pada perusahaan atau pengurus resmi.
  • Keterbukaan informasi membantu publik menilai keseriusan penyidikan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

KPK Tahan 7 Tersangka Suap Proyek Jalan BBPJN Sumut, Dugaan Fee Capai Rp3,49 Miliar (iNews · 8 menit lalu)PDIP Peringatkan Luhut: RUU Perampasan Aset Bakal Terjegal Gagasan Revisi Definisi Korupsi (Warta Ekonomi · 15 menit lalu)Konten Kreator Ngaku Ditawari Rp80 Juta untuk Bungkam soal Karhutla, Nasibnya Kini Terancam (Warta Ekonomi · 15 menit lalu)Marak Anak Lakukan Kekerasan Sadis hingga Picu Kematian, Mengapa Bisa Terjadi? Ini Analisa Psikolog (Tribunnews · 28 menit lalu)