‹ Kembali
Hukum

Bos Toshida dituntut 2 tahun bui di kasus suap eks Ketua Ombudsman

Sumber: Antara · 23 menit lalu
Recap • TITIR
  • Laode Sinarwan Oda dituntut dua tahun penjara atas kasus suap terhadap eks Ketua Ombudsman Hery Susanto.
  • Tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2026.
  • Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No.31 Tahun 1999 juncto Pasal 20 huruf a UU No.1 Tahun 2023.
  • Perbuatan melanggar kewajiban jabatan dengan pemberian janji sesuatu kepada penyelenggara negara.
  • Pidana dikurangi karena terdakwa pernah ditahan selama proses penyidikan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

KPK Tahan Tujuh Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalan di Sumut | LPP RRI (RRI · 3 menit lalu)Sebanyak 40 tokoh ajukan "amicus curiae" untuk eks Ketua Ombudsman (Antara · 4 menit lalu)Anggota DPR Sebut Korupsi Tetap Harus Ada Unsur Kerugian Negara (Media Indonesia · 7 menit lalu)KPK tunggu balasan TNI usai bersurat soal prajurit terlibat kasus BNPB (Antara · 19 menit lalu)