Hukum
Anggota DPR Sebut Korupsi Tetap Harus Ada Unsur Kerugian Negara
Media Indonesia · 19 menit lalu
Sumber: Media Indonesia · 19 menit lalu
Recap • TITIR
- Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi usulan Luhut soal kerugian negara bukan unsur korupsi.
- Luhut mengusulkan definisi korupsi mengacu pada UN Charter, bukan kerugian negara.
- Usulan merujuk pada UN Charter yang diratifikasi Indonesia sejak 20 tahun lalu.
- Setyo menekankan perlu pertimbangan modus korupsi lokal dalam penerapan UNCAC.
- Perubahan UU Tipikor bisa mengkriminalisasi foreign bribery, trading in influence, dan illicit enrichment.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.