‹ Kembali
Hukum

Anggota DPR Sebut Korupsi Tetap Harus Ada Unsur Kerugian Negara

Sumber: Media Indonesia · 19 menit lalu
Recap • TITIR
  • Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi usulan Luhut soal kerugian negara bukan unsur korupsi.
  • Luhut mengusulkan definisi korupsi mengacu pada UN Charter, bukan kerugian negara.
  • Usulan merujuk pada UN Charter yang diratifikasi Indonesia sejak 20 tahun lalu.
  • Setyo menekankan perlu pertimbangan modus korupsi lokal dalam penerapan UNCAC.
  • Perubahan UU Tipikor bisa mengkriminalisasi foreign bribery, trading in influence, dan illicit enrichment.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Polisi tangkap 11 orang terkait dugaan pemicu kericuhan di Surabaya (Antara · 8 menit lalu)KPK Tahan Tujuh Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalan di Sumut | LPP RRI (RRI · 15 menit lalu)Sebanyak 40 tokoh ajukan "amicus curiae" untuk eks Ketua Ombudsman (Antara · 17 menit lalu)KPK tunggu balasan TNI usai bersurat soal prajurit terlibat kasus BNPB (Antara · 31 menit lalu)