Hukum
Perundungan disabilitas, orang tua anak berhadapan dengan hukum agar dibina
Antara · 28 menit lalu
Sumber: Antara · 28 menit lalu
Recap • TITIR
- KPAI minta orang tua ABH mendapat pembinaan di Surabaya.
- Pembinaan dilakukan oleh Bapas dan Puspaga sesuai Pasal 20 UU Nomor 35 Tahun 2014.
- Kasus perundungan anak disabilitas di Surabaya berujung kematian pada 12 September.
- Polrestabes Surabaya menetapkan satu anak sebagai ABH dan satu sebagai saksi.
- ABH akan menjalani rehabilitasi enam bulan di Rumah Perubahan Surabaya.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.