‹ Kembali
Hukum

Perundungan disabilitas, orang tua anak berhadapan dengan hukum agar dibina

Sumber: Antara · 28 menit lalu
Recap • TITIR
  • KPAI minta orang tua ABH mendapat pembinaan di Surabaya.
  • Pembinaan dilakukan oleh Bapas dan Puspaga sesuai Pasal 20 UU Nomor 35 Tahun 2014.
  • Kasus perundungan anak disabilitas di Surabaya berujung kematian pada 12 September.
  • Polrestabes Surabaya menetapkan satu anak sebagai ABH dan satu sebagai saksi.
  • ABH akan menjalani rehabilitasi enam bulan di Rumah Perubahan Surabaya.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Bupati nonaktif Muara Enim bantah tuduhan jaksa KPK di sidang perdana (Antara · 5 menit lalu)11 Hotspot Terdeteksi di Tulang Bawang, Polisi Siaga di Lahan Gambut (Media Indonesia · 7 menit lalu)Praktisi Dorong Penelusuran Keterlibatan Korporasi dalam Kasus Karhutla (Republika · 12 menit lalu)Sidang Gus Yaqut, Ahli KPK Akui Pengaturan Kuota Haji Tambahan Kewenangan Menteri (iNews · 14 menit lalu)