‹ Kembali
Hukum

Sidang Gus Yaqut, Ahli KPK Akui Pengaturan Kuota Haji Tambahan Kewenangan Menteri

Sumber: iNews · 19 menit lalu
Recap • TITIR
  • Kewenangan penetapan kuota haji tambahan milik Menteri Agama sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019.
  • Penetapan kuota haji reguler dan khusus dilakukan berdasarkan persentase yang diatur dalam undang-undang.
  • Kuota tambahan muncul jika Pemerintah Arab Saudi memberi lampu hijau untuk penambahan alokasi.
  • Kuota awal dan tambahan berbeda dalam tahap pengetahuan dan proses penetapan, dengan tambahan sebagai top-up.
  • Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 ditangani di Tipikor Jakarta Pusat.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkum-ANTARA kolaborasi penyebaran informasi layanan hukum (Antara · 6 menit lalu)Bupati nonaktif Muara Enim bantah tuduhan jaksa KPK di sidang perdana (Antara · 10 menit lalu)11 Hotspot Terdeteksi di Tulang Bawang, Polisi Siaga di Lahan Gambut (Media Indonesia · 12 menit lalu)Praktisi Dorong Penelusuran Keterlibatan Korporasi dalam Kasus Karhutla (Republika · 16 menit lalu)