‹ Kembali
Hukum

PKS Tolak Gagasan Luhut Soal Kerugian Negara Bukan Korupsi

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian yang membatasi definisi korupsi pada praktik suap.
  • Kajian DEN disusun berdasarkan UNCAC yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.
  • Luhut menyatakan Indonesia satu-satunya negara yang memasukkan kerugian keuangan negara sebagai kategori korupsi.
  • Menurut Luhut, unsur kerugian keuangan negara memberatkan sektor bisnis termasuk BPI Danantara yang membawahi BUMN.
  • UU Tipikor mengatur sedikitnya 30 perbuatan tindak pidana korupsi, termasuk kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kekeringan Meluas di Purwakarta, 219 Ribu Jiwa Terdampak (Media Indonesia · 5 menit lalu)Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp24 Triliun Selama Dua Tahun Pemerintahan Prabowo (Okezone · 11 menit lalu)Pasal 603 KUHP Digugat ke MK: KPK Tegaskan Penghitungan Kerugian Negara Bukan Monopoli BPK (Tribunnews · 12 menit lalu)Kubu Dokter Tifa Minta Jokowi Dihadirkan ke Persidangan, JPU: Ada Jadwalnya Nanti (Okezone · 18 menit lalu)