‹ Kembali
Hukum

Greenpeace Desak ASEAN Perkuat Penegakan Hukum untuk Atasi Asap Karhutla

Sumber: Media Indonesia · 21 menit lalu
Recap • TITIR
  • WALHI mendesak penegakan hukum karhutla mencakup korporasi dan kelalaian pengelolaan konsesi.
  • Pemeriksaan diperlukan terhadap korporasi, aparat pengawas, dan pihak yang memperoleh keuntungan dari pembakaran.
  • Inpres Nomor 3 Tahun 2020 atur pembagian kewenangan lintas instansi dalam penanganan karhutla.
  • Gubernur wajib alokasikan anggaran dan buat peraturan daerah untuk penanganan karhutla.
  • Bupati dan wali kota pimpin operasi di wilayah masing-masing dan sanksi pelaku usaha yang melanggar.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

AMPB Gelar Tumpengan dan Pesta Kembang Api Usai Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara (Tribunnews · 4 menit lalu)Polisi Ringkus 8 Orang terkait Kapal Pembawa 1 Ton Ketamine di Perairan Belawan Sumut (iNews · 7 menit lalu)Terungkap! Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Tembus 1 Juta Ekor Sehari (iNews · 7 menit lalu)11 Perusahaan Tersangka Karhutla, Tiga di Antaranya Punya Asing (RMOL · 18 menit lalu)