‹ Kembali
Hukum

Hasto Kritik Usulan Luhut Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi

Sumber: Sindonews · 37 menit lalu
Recap • TITIR
  • Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian yang membatasi definisi korupsi pada praktik suap.
  • Kajian DEN disusun berdasarkan UNCAC yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.
  • Luhut menyatakan Indonesia satu-satunya negara yang memasukkan kerugian keuangan negara sebagai kategori korupsi.
  • Menurut Luhut, unsur kerugian keuangan negara memberatkan sektor bisnis termasuk BPI Danantara yang membawahi BUMN.
  • UU Tipikor mengatur sedikitnya 30 perbuatan tindak pidana korupsi, termasuk kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Polemik Dugaan Politik Uang di Muktamar NU, Gus Ipul Ancam Seret Pelapor ke Pengadilan (Sindonews · 8 menit lalu)Ahli UI sebut penagihan utang disertai ancaman bisa dipidana (Antara · 21 menit lalu)Hercules Beberkan Alasan Kembalikan Rp800 Juta ke KPK: Biar Diusut Asal-usulnya (iNews · 24 menit lalu)Demo 2 Tahun Prabowo Tak Rusuh, Anggota DPR Soroti Pengamanan Polisi (Tribunnews · 26 menit lalu)