‹ Kembali
Hukum

Ahli UI sebut penagihan utang disertai ancaman bisa dipidana

Sumber: Antara · 22 menit lalu
Recap • TITIR
  • Ahli Hukum Pidana UI Flora Dianti bersaksi dalam sidang dugaan pemerasan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di PN Jakpus.
  • Flora menjabarkan Pasal 482 dan Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur pemerasan dan pengancaman.
  • Pasal 482 bermodus kekerasan atau ancaman kekerasan, sedangkan Pasal 483 berupa pengancaman membuka rahasia atau penistaan.
  • Flora menyatakan inti kedua pasal adalah pemaksaan sehingga kejahatan terjadi karena seseorang dipaksa.
  • Menagih utang adalah hak, tetapi berubah menjadi delik pidana bila diikuti pemerasan atau pengancaman.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Polemik Dugaan Politik Uang di Muktamar NU, Gus Ipul Ancam Seret Pelapor ke Pengadilan (Sindonews · 8 menit lalu)Hercules Beberkan Alasan Kembalikan Rp800 Juta ke KPK: Biar Diusut Asal-usulnya (iNews · 25 menit lalu)Demo 2 Tahun Prabowo Tak Rusuh, Anggota DPR Soroti Pengamanan Polisi (Tribunnews · 26 menit lalu)Empat Klub Disanksi Komdis PSSI usai Insiden Suporter | LPP RRI (RRI · 27 menit lalu)