Hukum
Prof Jimly: Bisa Masuk Makar, Bisa Hukuman Mati
Warta Ekonomi · 41 menit lalu
Sumber: Warta Ekonomi · 41 menit lalu
Recap • TITIR
- Prof Jimly Asshiddiqie mendukung Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
- Jimly menyatakan penyadapan ilegal berpotensi dikenai sanksi pidana berat hingga hukuman mati jika terbukti memenuhi unsur makar.
- Berdasarkan UU ITE dan KUHP, tindak pidana penyadapan ilegal diancam hukuman penjara minimal 10 tahun.
- Jimly menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo tidak lepas dari kemungkinan kepentingan politik dan ekonomi.
- Jimly menegaskan penentuan unsur makar harus didasarkan pada fakta dan bukti yang terungkap di pengadilan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.