‹ Kembali
Hukum

Prof Jimly: Bisa Masuk Makar, Bisa Hukuman Mati

Sumber: Warta Ekonomi · 41 menit lalu
Recap • TITIR
  • Prof Jimly Asshiddiqie mendukung Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Jimly menyatakan penyadapan ilegal berpotensi dikenai sanksi pidana berat hingga hukuman mati jika terbukti memenuhi unsur makar.
  • Berdasarkan UU ITE dan KUHP, tindak pidana penyadapan ilegal diancam hukuman penjara minimal 10 tahun.
  • Jimly menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo tidak lepas dari kemungkinan kepentingan politik dan ekonomi.
  • Jimly menegaskan penentuan unsur makar harus didasarkan pada fakta dan bukti yang terungkap di pengadilan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Prabowo Terima 10 Mantan Kapolri di Hambalang, Kasus Penyadapan Jadi Sorotan (Berita Kota · 27 menit lalu)Polandia selidiki aksi penembakan di Krakow tewaskan enam orang (Antara · 39 menit lalu)Komisi III Bakal Rapat Bareng Jenderal Suyudi Buat Bahas Skandal Penyadapan Presiden (JPNN · 43 menit lalu)Turnamen Golf Peradi Profesional dan UI Bawa Pesan Kolaborasi dalam Penegakan Hukum (Tribunnews · 1 jam lalu)