‹ Kembali
Hukum

Komisi III Bakal Rapat Bareng Jenderal Suyudi Buat Bahas Skandal Penyadapan Presiden

Sumber: JPNN · 43 menit lalu
Recap • TITIR
  • Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Rudianto Lallo menilai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo tidak cukup diproses dengan KUHP dan UU ITE.
  • Rudianto menyebut ada dimensi keamanan negara karena Presiden merupakan kepala pemerintahan sekaligus kepala negara dalam sistem presidensial.
  • Ia mendesak pengusutan menelusuri pihak yang merencanakan, memerintahkan, memfasilitasi, dan intelektual di balik penyadapan, bukan hanya pelaku lapangan.
  • Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal.
  • Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin menyebut penyadapan dilakukan periode 2025-2026, termasuk terhadap nomor telepon Presiden Prabowo tanpa verifikasi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Prabowo Terima 10 Mantan Kapolri di Hambalang, Kasus Penyadapan Jadi Sorotan (Berita Kota · 27 menit lalu)Polandia selidiki aksi penembakan di Krakow tewaskan enam orang (Antara · 39 menit lalu)Prof Jimly: Bisa Masuk Makar, Bisa Hukuman Mati (Warta Ekonomi · 41 menit lalu)Turnamen Golf Peradi Profesional dan UI Bawa Pesan Kolaborasi dalam Penegakan Hukum (Tribunnews · 1 jam lalu)