Hukum
Sertipikat Tanah Masih atas Nama Orang Tua Sudah Meninggal? Berikut Ini Risikonya | LPP RRI
RRI · 24 menit lalu
Sumber: RRI · 24 menit lalu
Recap • TITIR
- Sertipikat tanah masih atas nama orang tua yang meninggal tanpa dialihkan ke ahli waris.
- Kondisi ini dapat menghambat pemanfaatan aset tanah oleh ahli waris.
- Risiko terjadi peningkatan potensi persoalan hukum di kemudian hari.
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN membenarkan adanya risiko tersebut.
- Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Ana Anida, menjelaskan risiko tersebut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.