‹ Kembali
Hukum

Polri Diminta Usut Tuntas Kasus Dugaan Penyadapan Presiden

Sumber: Okezone · 43 menit lalu
Recap • TITIR
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan menghormati proses penegakan hukum kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Kasus penyadapan ilegal itu melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim.
  • Bareskrim Polri menetapkan tiga personel berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan illegal tapping dan penghapusan data elektronik.
  • Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri dan diancam pasal berlapis dengan hukuman paling tinggi 10 tahun penjara.
  • Komisi III DPR RI mengingatkan agar seluruh proses hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Prabowo Kumpulkan 10 Mantan Kapolri di Hambalang, Bahas Berbagai Isu Strategis (Mili.id · 7 menit lalu)Jimly Asshiddiqie Dukung Langkah Kapolri Perkuat Penegakan Hukum | LPP RRI (RRI · 12 menit lalu)Sertipikat Tanah Masih atas Nama Orang Tua Sudah Meninggal? Berikut Ini Risikonya | LPP RRI (RRI · 16 menit lalu)Mentan: 13 Orang Jadi Tersangka dalam 8 Kasus Pelanggaran Beras | LPP RRI (RRI · 22 menit lalu)