Hukum
Penyadapan Presiden Bisa Berujung Makar? Ini Penjelasan Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie
iNews · 36 menit lalu
Sumber: iNews · 36 menit lalu
Recap • TITIR
- Mantan Ketua MK Prof. Arief Hidayat menilai penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo bisa mengarah ke tindak pidana makar.
- Arief meminta aparat penegak hukum memperdalam dan meneliti apakah penyadapan itu mengarah ke perbuatan makar.
- Penyadapan dapat masuk kategori makar bila melibatkan pihak asing dan hasilnya mengancam kedaulatan negara.
- Penyadapan terhadap tokoh kritis akibat persaingan kekuasaan dalam negeri lebih tepat dikategorikan penyalahgunaan wewenang.
- Polri mengungkap dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh, melibatkan seorang jenderal bintang empat berinisial LSP.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.