Hukum
Pemimpin Sekte di Kenya Divonis 200 Tahun Bui Atas Pembunuhan 190 Anak
Detik · 24 menit lalu
Sumber: Detik · 24 menit lalu
Recap • TITIR
- Pemimpin sekte sesat Kenya, Paul Nthenge Mackenzie, divonis 200 tahun penjara.
- Mackenzie dijatuhi 100 tahun atas 183 kasus pembunuhan melalui kelaparan.
- Dua kasus pembunuhan anak lewat kekerasan langsung menambah hukuman 100 tahun.
- Lima belas terdakwa lain divonis antara 10 hingga 160 tahun penjara.
- Kelompok Good News International Church menerapkan puasa paksa di Hutan Shakahola antara 2021 hingga 2023.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.