‹ Kembali
Hukum

Pemimpin Sekte di Kenya Divonis 200 Tahun Bui Atas Pembunuhan 190 Anak

Sumber: Detik · 24 menit lalu
Recap • TITIR
  • Pemimpin sekte sesat Kenya, Paul Nthenge Mackenzie, divonis 200 tahun penjara.
  • Mackenzie dijatuhi 100 tahun atas 183 kasus pembunuhan melalui kelaparan.
  • Dua kasus pembunuhan anak lewat kekerasan langsung menambah hukuman 100 tahun.
  • Lima belas terdakwa lain divonis antara 10 hingga 160 tahun penjara.
  • Kelompok Good News International Church menerapkan puasa paksa di Hutan Shakahola antara 2021 hingga 2023.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Ketua Komisi III DPR: Kasus penyadapan hapus seluruh prestasi LSP (Antara · 10 menit lalu)Sosok Natasha Olivia Aliza, Satu-satunya Lulusan Terbaik Magister Kenotariatan UNTAR (JPNN · 13 menit lalu)Peradi Profesional Bentuk Empat DPD Baru di Maluku (Republika · 16 menit lalu)Pengacara: Tak Ada Intimidasi ke Tiga Jenderal Tersangka Penyadapan (CNN Indonesia · 22 menit lalu)