‹ Kembali
Hukum

Pengacara: Tak Ada Intimidasi ke Tiga Jenderal Tersangka Penyadapan

Sumber: CNN Indonesia · 22 menit lalu
Recap • TITIR
  • Bareskrim Polri menetapkan empat jenderal polisi sebagai tersangka dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.
  • Salah satu tersangka adalah eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
  • Tiga tersangka lain adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol Slamet Uliandi.
  • Tiga jenderal ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, kecuali Slamet karena kondisi kesehatan.
  • Para tersangka dijerat Pasal 258 KUHP, Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2, serta Pasal 32 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Ketua Komisi III DPR: Kasus penyadapan hapus seluruh prestasi LSP (Antara · 10 menit lalu)Sosok Natasha Olivia Aliza, Satu-satunya Lulusan Terbaik Magister Kenotariatan UNTAR (JPNN · 13 menit lalu)Peradi Profesional Bentuk Empat DPD Baru di Maluku (Republika · 17 menit lalu)Pemimpin Sekte di Kenya Divonis 200 Tahun Bui Atas Pembunuhan 190 Anak (Detik · 24 menit lalu)