Hukum
Pengacara: Tak Ada Intimidasi ke Tiga Jenderal Tersangka Penyadapan
CNN Indonesia · 22 menit lalu
Sumber: CNN Indonesia · 22 menit lalu
Recap • TITIR
- Bareskrim Polri menetapkan empat jenderal polisi sebagai tersangka dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.
- Salah satu tersangka adalah eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
- Tiga tersangka lain adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol Slamet Uliandi.
- Tiga jenderal ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, kecuali Slamet karena kondisi kesehatan.
- Para tersangka dijerat Pasal 258 KUHP, Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2, serta Pasal 32 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.