Hukum
Penggerak Pembakaran Warung Mi Babi di Sukoharjo Ternyata Eks Napiter
JPNN · 29 menit lalu
Sumber: JPNN · 29 menit lalu
Recap • TITIR
- Tersangka I merupakan mantan narapidana terorisme yang pernah terlibat dalam penyerangan Polsek Pasar Kliwon pada 2015.
- I berperan mengajak rekan-rekannya, termasuk tersangka S, untuk melakukan pembakaran warung pada 12 September 2026.
- Tersangka I ditangkap pada 6 November 2026 di rumah di wilayah Solo.
- Polisi masih melakukan pendalaman karena belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
- Penanganan kasus pembakaran warung akan terus berjalan dan tidak mengesampingkan keluhan penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran pada 27 Oktober 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.