Hukum
Terbukti Korupsi, Mantan Bupati Bengkulu Utara Divonis Penjara Selama Ini
JPNN · 33 menit lalu
Sumber: JPNN · 33 menit lalu
Recap • TITIR
- PN Tipikor Bengkulu vonis mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi hukuman 3 tahun 4 bulan dan denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan.
- Mantan Kepala Dinas Pertambangan Fadilah Marik dihukum 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider 140 hari kurungan.
- Kedua terdakwa menguntungkan Jubaira, Maihael Godath dan perusahaan lain sebesar 83 juta dolar AS lebih ke rekening PT Ratu Samban Mining.
- Penerbitan SK Nomor 327 dan 328 Tahun 2007 mengalihkan Kuasa Pertambangan dari PT Niaga Baratama ke PT Ratu Samban Mining.
- Proses penerbitan izin tidak didukung rekomendasi teknis, abaikan verifikasi kelayakan, dan dokumen AMDAL tidak sesuai SOP.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.