‹ Kembali
Hukum

Terbukti Korupsi, Mantan Bupati Bengkulu Utara Divonis Penjara Selama Ini

Sumber: JPNN · 33 menit lalu
Recap • TITIR
  • PN Tipikor Bengkulu vonis mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi hukuman 3 tahun 4 bulan dan denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan.
  • Mantan Kepala Dinas Pertambangan Fadilah Marik dihukum 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider 140 hari kurungan.
  • Kedua terdakwa menguntungkan Jubaira, Maihael Godath dan perusahaan lain sebesar 83 juta dolar AS lebih ke rekening PT Ratu Samban Mining.
  • Penerbitan SK Nomor 327 dan 328 Tahun 2007 mengalihkan Kuasa Pertambangan dari PT Niaga Baratama ke PT Ratu Samban Mining.
  • Proses penerbitan izin tidak didukung rekomendasi teknis, abaikan verifikasi kelayakan, dan dokumen AMDAL tidak sesuai SOP.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

KPK Dalami Temuan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu | LPP RRI (RRI · 4 menit lalu)Polisi tangkap perampok asal Malaysia, sempat todong senapan angin (Antara · 6 menit lalu)Dosen Hukum Tata Negara Desak DPD RI Usulkan Sidang Istimewa MPR, Ini Soal Wapres Gibran (JPNN · 9 menit lalu)Pelaku Penembakan Polisi Brigpol Ronald Ditangkap! (JPNN · 11 menit lalu)