‹ Kembali
Hukum

Gegara Kasus Listyo dkk, DPR Buka Kans Percepat RUU Penyadapan

Sumber: CNN Indonesia · 41 menit lalu
Recap • TITIR
  • Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Rudianto Lallo menilai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo tidak cukup diproses dengan KUHP dan UU ITE.
  • Rudianto menyebut ada dimensi keamanan negara karena Presiden merupakan kepala pemerintahan sekaligus kepala negara dalam sistem presidensial.
  • Ia mendesak pengusutan menelusuri pihak yang merencanakan, memerintahkan, memfasilitasi, dan intelektual di balik penyadapan, bukan hanya pelaku lapangan.
  • Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal.
  • Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin menyebut penyadapan dilakukan periode 2025-2026, termasuk terhadap nomor telepon Presiden Prabowo tanpa verifikasi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

KPK Dalami Temuan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu | LPP RRI (RRI · 2 menit lalu)Polisi tangkap perampok asal Malaysia, sempat todong senapan angin (Antara · 4 menit lalu)Dosen Hukum Tata Negara Desak DPD RI Usulkan Sidang Istimewa MPR, Ini Soal Wapres Gibran (JPNN · 7 menit lalu)Pelaku Penembakan Polisi Brigpol Ronald Ditangkap! (JPNN · 9 menit lalu)